Selasa, 22 November 2011

Pembagian Jenis Air

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rohimalloh ketika ditanya tentang pembagian air, beliau menjawab:''yang rajih, air itu terbagi menjadi dua, thohur (suci dan mensucikan, red) dan najis. Air yang berubah karena masuknya benda najis maka air itu najis. Sedangkan air yang tidak berubah dengan masuknya benda najis maka air itu suci. Adapun menetapkan jenis air yang ketiga, yaitu air yang thohir (suci tetapi tidak mensucikan, red) tidak ada asalnya dalam syari'at. Dalil dalam hal ini adalah karena tidak adanya dalil. Kalau memang ada dalam syari'at pembagian air yang thohir, niscaya perkara ini sangat dibutuhkan penjelasannya dan hal ini bukanlah perkara yang remeh, permasalahannya berkaitan dengan pilihan apakah seseorang bisa menggunakan air tersebut untuk bersuci atau tidak, sehingga ia harus bertayammum.'' (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, Fadhilatusy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimallah, 4/85, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, 1/187)
Dinukil dalam majalah asy-syariah edisi 3)